Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda
SAMARINDA, Temindung Permai : Dua orang ditangkap jajaran Satuan Reserse
Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda setelah
kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, Rabu (18/7/2018) malam.
Keduanya
ditangkap di Jalan Sejahtera 1 Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pindang Dalam
dengan barang bukti 0,37 Gram/Brutto dan 0,40 Gram/Brutto.
Tersangka
pertama berinisial MF (19) beralamat di Jalan Wijaya Kesuma, Gang 2, RT 19,
Samarinda Ulu.
“Sekira
Pukul 23:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan
badan seorang laki-laki yang berinisial MF. Dari hasil penggeledahan ditemukan
satu poket Sabu seberat 0,37 Gram/Brutto yang ditemukan di kantung sebelah
kiri,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin
Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Kamis (19/7/2018)
pagi.
Tersangka
kedua berinisial ES (38) warga Jalan Ulin, Gang 07, Rt 27, Kelurahan Karang
Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.
Saat
ditangkap, tersangka ES sempat membuang barang bukti ke sungai.
“Dari
hasil penggeledahan ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,40 Gram/Brutto yang
ditemukan di sungai. Pada saat penangkapan barang bukti (BB) sempat dibuang ke
sungai oleh tersangka,” jelas Ipda Edi.
Atas
kejadian tersebut, keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun.
Source
(DetakKaltim) : http://detakkaltim.com/index.php/2018/07/19/tengah-malam-dua-orang-ditangkap-satresnarkoba-polresta-samarinda/