Tupoksi
TUPOKSI 
KELURAHAN TEMINDUNG PERMAI
| 
   Lurah  | 
  
   Melaksanakan
  kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan
  menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas
  pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Melaksanakan
  kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan camat dan
  intansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya.  Membina bawahan dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja. Melaksanakan Koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan.  | 
 
| 
   Sekertaris  | 
  
   Melaksanakan tugas lain yang
  diberikan oleh atasan. Melaksanakan penyusunan pedoman
  dan juknis kesekretariatan dan seksi – seksi dengan prinsip KISS baik unsur
  lingkup Kelurahan maupun dengan SKPD terkait, melakukan monitoring, evaluasi,
  dan pelaporan hasil kegiatan program strategis Kelurahan, secara berkala
  sebagai penyusunan Renstra, RKT dan LAKIP Kelurahan. Melaporkan kegiatan Sekretariat
  Kelurahan kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat
  kinerja yang telah dilaksanakan. Melaksanakan koordinasi terhadap
  kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan meliputi Administrasi umum,
  surat menyurat, kearsipan dan kerumah tanggaan Kelurahan. Melaksanakan pengumpulan, mengevaluasi
  data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan
  penyelenggaraan tugas di Kelurahan. Melaksanakan administrasi
  kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, penghargaan dan
  kesejahteraan pegawai. Melaksanakan administrasi
  keuangan meliputi penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, akutansi dan
  pembukuan belanja kantor.   | 
 
| 
   Bendahara  | 
  
   Mempelajari pedoman dan
  petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui
  macam, metode dan teknik dalam mengolah obyek kerja.  Melaporkan pelaksanaan dan
  hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. Mengumpulkan dan memeriksa data
  sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai Data bahan kegiatan
  berdasarkan jenis dan obyek kerja.  Menganalisis obyek kerja sesuai
  dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran
  informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk.  Mencatat perkembangan dan
  permasalahan obyek kerja secara periodik sesuai dengan prosedur dan ketentuan
  yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya. Melaksanakan tugas kedinasan
  lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan. Menyusun rekapitulasi kegiatan
  berdasarkan jenis obyek kerja yang masuk sesuai dengan prosedur ketentuan
  yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis obyek kerja yang akan diolah. Mengolah dan menyajikan obyek
  kerja dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut.  | 
 
| 
   Kasi Tata
  Pemerintahan  | 
  
   Membantu pelaksanaan tugas di
  bidang keagrarian sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Melaksanakan penyusunan laporan
  di bidang pemerintahan. Melaksanakan pendataan,
  pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data kependudukan Melaksanakan tugas lain yang
  diberikan oleh atasan. Mengumpulkan bahan dalam rangka
  pembinaan wilayah dan masyarakat.  Melaksanakan pelayanan kepada
  masyarakat di bidang tugas pungutan PBB. Melaksanakan kegiatan
  Penyusunan Buku Profil dan Monografi Kelurahan. Mengumpulkan, mengolah dan
  mengevaluasi data di bidang pemerintahan. Membantu pelaksanaan dan
  pengawasan Pemilu.  Melaksanakan pelayanan kepada
  masyarakat meliputi pelayanan KK, KTP, Surat Tanah dan lain – lain.  | 
 
| 
   Kasi
  Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat  | 
  
   Melaksanakan pelayanan kepada
  masyarakat di bidang kesejateraan rakyat. Melaksanakan monitoring,
  evaluasi dan menyusun laporan terhadap penyelenggaraan kemasyarakatan,
  sosial, kepemudaan, ormas, kesehatan, pendidikan, olahraga dan keagamaan. Membantu pengumpulan dan menyalurkan
  dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan ancaman lainnya. Melaksanakan pemberian
  pelayanan kepada masyarakat.  Memberikan saran dan
  pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang
  tugasnya.  Mengumpulkan dan menyusun
  laporan di bidang kesejahteraan masyarakat. Melaksanakan tugas lain yang
  diberikan oleh atasan. Membantu pelaksanaan pembinaan
  kesejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan
  lainnya. Melaksanakan koordinasi dan
  sinkronisasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan
  bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat. Menghimpunan permasalahan yang
  berhubung dengan bantuan sosial kemasyarakatan, pemberdayaan, olah raga,
  keagamaan, kesejahteraan penduduk dan kebudayaan. Membantu fasilitasi pelaksanaan
  ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan
  anak.   | 
 
| 
   Kasi Ekonomi
  dan Pembangunan  | 
  
   Melaksanakan administrasi
  perekonomian dan pembangunan di Kelurahan. Melaksanakan fasilitasi
  pengembangan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kelurahan
  oleh Instansi terkait. Melaksanakan monitoring dan
  evaluasi terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan wilayah Kelurahan.  Menyusun laporan kepada atasan
  atas keadaan perekonomian dan pembangunan  Memberikan saran dan
  pertimbangan kepada atasan langsung baik lisan maupun tertulis sesuai bidang
  tugasnya. Melaksanakan tugas lain yang
  diberikan oleh atasan. Melaksanakan penyusun program
  kerja pelaksanaan berkaitan dengan pengembangan peningkatan perekonomian
  masyarakat dan pengembangan pembangunan wilayah Kelurahan. Melaksanakan kegiatan pembinaan
  terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan lainnya dalam
  rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat dan memelihara sarana
  dan prasarana fisik di lingkungan Kelurahan.   |