Sosialisasi Program Gerakan Bersih Kota Sehat Lingkungan Kumuh oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda (DLH)
Selamat siang, telah dilaksankanya Pertemuan "Sosialisasi Program Gerakan Bersih Kota Sehat Lingkungan Kumuh" pada hari ini tanggal 22 Oktober 2019 di Aula Kelurahan Temindung Permai pada pukul 09.00 Wita setalah hasil dari tindak lanjut surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) No.000/260/100.14 tertanggal 7 oktober 2019 tentang kebijakan Strategi Daerah mengenai pengelolaan sampah dan lain-lain.
Pada pertemuan ini menghasilkan beberapa pemberitahuan mengenai :
- pemisahan jenis sampah.
- cara menangani sampah.
- Jam tertentu pembuangan sampah ke TPS.
- Larangan pembuangan sampah di drainase, jalur hijau, taman kota & tempat umum.
- Pembuangan sampah jenis sisa pembangunan berupa kayu / tebangan pohon.
- Sampah dilarang dibakar
- Pemulung dilarang mengais kontainer / TPS
- Setiap pengendara wajib menyediakan tempat tampungan sampah dikendaraanya.
- Kawasan pemukiman, komersil, industri, khusus dan fasilitas sosisal, umum atau wajib lainnya wajib menyediakan tempat sampah yang terbagi jenis sampahnya.
- Budayakan menanam pohon.
- Jika terdapat pelanggaran akan dikenakan denda yiatu dipidana 3 Bulan / denda setingginya Rp. 50.000.000,-
Demikian pemberitahuan yg tertulis dalam pertemuan yang diberikan saat sosialiasi. Kami ucapkan terima kasih, semoga menjadi teladan bagi semua masyarakat.
Silahkan cek galeri kegiatan sosialisasi kami hari ini disini : https://kel-temindung-permai.samarindakota.go.id/gallery/sosialisasi-program-gerakan-bersih-kota-sehat-lingkungan-kumuh-oleh-dinas-lingkungan-hidup-kota-samarinda-dlh-tanggal-22-oktober-2019-di-aula-kelurahan-temindung-permai-IATSR