Pengukuran Ulang Batas Tanah di Temindung Permai Berlangsung Tertib dan Transparan, Libatkan Berbagai Pihak
Kota Samarinda, Rabu 15 April 2025
Pukul 09.30 Wita Selesai
Tempat Jl. Gelatik 1 RT. 013 Kelurahan Temindung Permai
Samarinda — Telah dilaksanakan kegiatan pengukuran ulang atau pengembalian batas tanah yang berlokasi di Jl. Gelatik 1 RT 013, Kelurahan Temindung Permai. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Temindung Permai bersama staf serta Babinsa setempat.
Pengukuran ulang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegasan batas kepemilikan tanah guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Proses berlangsung dengan tertib dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi serta keabsahan hasil pengukuran.
Turut hadir dalam kegiatan ini tim pengacara, pihak kepolisian, pemohon yang memiliki sertifikat tanah, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Sungai Pinang, Ketua RT 013, para saksi batas, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kejelasan batas tanah dapat diterima oleh semua pihak dan menciptakan situasi yang kondusif di lingkungan masyarakat Kelurahan Temindung Permai.
#Samarindamaju
@Pemkot.samarinda
#Samarindaberadab
#Salamperubahan
Komentar