Samarinda, 07 Mei 2024

 

Selasa, tanggal 07 Mei 2024 Pukul 10.45 Wita Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda, TNI-POLRI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Pihak Kelurahan Temindung Permai, Camat Sungai Pinang, telah dilakukan penertiban Rumah Makan "bakso Dongkrak" di Jalan Ahmad Yani. Rumah makan tersebut dibongkar karna tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya. Rumah Makan tersebut juga memungut Pajak Restoran 10% pembeli namun tidak disetorkan kepada Pemerintah Daerah. 

Penertiban dilakukan setelah adanya proses pendalaman dasar masalah selama tiga tahun. 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Temindung Permai
Pelayanan Kelurahan Temindung Permai melayani warga pada hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat pukul 08.0 - 15.00 WITA
sampaikan keluhan dan saran kalian pada kami melalui Contact Person 082149497684
Tertib Administrasi akan membantu Saya..Anda..dan Kita semua menuju SAMARINDA ROAD TO SMART CITY