Penertiban Rumah Makan "Bakso Dongkrak"
082340018406
May 08, 2024
Samarinda, 07 Mei 2024
Selasa, tanggal 07 Mei 2024 Pukul 10.45 Wita Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda, TNI-POLRI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Pihak Kelurahan Temindung Permai, Camat Sungai Pinang, telah dilakukan penertiban Rumah Makan "bakso Dongkrak" di Jalan Ahmad Yani. Rumah makan tersebut dibongkar karna tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya. Rumah Makan tersebut juga memungut Pajak Restoran 10% pembeli namun tidak disetorkan kepada Pemerintah Daerah.
Penertiban dilakukan setelah adanya proses pendalaman dasar masalah selama tiga tahun.