Pendampingan Pemeriksaan Bangunan di Jl. DI Panjaitan
Pendampingan Pemeriksaan Bangunan di Jl. DI Panjaitan
Kota Samarinda, Jumat 24 April 2026
Pukul 10.00 Wita s/d Selesai
Tempat Toko Bangunan RT. 033 Jl. DI Panjaitan
Samarinda — Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum bersama staf melakukan pendampingan dalam kegiatan pemeriksaan bangunan yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan No. 007 RT 033, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban administrasi dan kepastian hukum atas status bangunan di wilayah tersebut. Dalam proses pemeriksaan, tim turut melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, PT Bank BCA Perwakilan, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pendampingan yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum bersama staf bertujuan untuk menjaga kondusivitas di lapangan serta memastikan seluruh proses berjalan dengan tertib, aman, dan transparan. Pemeriksaan bangunan ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait aspek legalitas serta mendukung tertib administrasi di lingkungan setempat.
Pihak terkait menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menegakkan aturan serta menjaga ketertiban umum di Kota Samarinda.
#Samarindamaju
@Pemkot.samarinda
#Samarindaberadab
#Salamperubahan
Komentar