Samarinda, 06 Mei 2024

 

Bagian Pemerintahan Ibu Sanah memberikan surat edaran larangan menjual BBM ecer seperti POM Mini ke beberapa penjual Warung di sekitar wilayah Temindung Permai. Edaran diberikan untuk menertibkan penjual BBM ecer, larangan dimaksudkan agar tidak ada lagi kejadian kebakaran yang disebabkan mesin BBM Ecer. Diharapkan dengan diberikan surat edaran masyarakat atau para penjual dapat tertib dan megikuti aturan yang berlaku untuk kebaikan bersama.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Temindung Permai
Pelayanan Kelurahan Temindung Permai melayani warga pada hari kerja Senin-Kamis pukul 08.00 - 16.00 WITA dan Jumat pukul 08.0 - 15.00 WITA
sampaikan keluhan dan saran kalian pada kami melalui Contact Person 082149497684
Tertib Administrasi akan membantu Saya..Anda..dan Kita semua menuju SAMARINDA ROAD TO SMART CITY