KABAG KESRA SOSIALISASIKAN PERWALI SAMARINDA NOMOR 88 TAHUN 2025
Kota Samarinda, 06 Januari 2026
Pukul 14.00 Wita s/d Selesai
Tempat Ballroom Arutalla Lt. 4 Bapperida Kota Samarinda
Samarinda – Wali Kota Samarinda membuka secara resmi rapat sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah, Selasa (06/01).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kota Samarinda dan diikuti oleh seluruh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan sumbangan dana gotong royong dapat berjalan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Dihadiri Oleh :
Lurah Temindung Permai
#Samarindamaju
#Pemkotsamarinda
#Kelurahantemindungpermai
#Salamperubahan