Samarinda – Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 400.12.2.1/0622/100.13 tertanggal 4 Maret 2026 tentang Pindah Datang, pihak Kelurahan Temindung Permai mengimbau seluruh Ketua RT untuk menyampaikan informasi penting kepada warganya. Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa warga yang telah berdomisili di wilayah Kota Samarinda, khususnya di Kelurahan Temindung Permai, selama lebih dari satu tahun diwajibkan untuk segera mengurus surat pindah dari daerah asal ke Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan serta memastikan data warga yang tercatat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap juga akan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik. Pihak kelurahan berharap para Ketua RT dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, sehingga seluruh warga dapat segera menyesuaikan administrasi kependudukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Samarinda – Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor: 400.12.2.1/0622/100.13 tertanggal 4 Maret 2026 tentang Pindah Datang, pihak Kelurahan Temindung Permai mengimbau seluruh Ketua RT untuk menyampaikan informasi penting kepada warganya. Dalam imbauan tersebut ditegaskan bahwa warga yang telah berdomisili di wilayah Kota Samarinda, khususnya di Kelurahan Temindung Permai, selama lebih dari satu tahun diwajibkan untuk segera mengurus surat pindah dari daerah asal ke Kota Samarinda. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan serta memastikan data warga yang tercatat sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap juga akan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik. Pihak kelurahan berharap para Ketua RT dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, sehingga seluruh warga dapat segera menyesuaikan administrasi kependudukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.