Penolakan Permohonan Informasi Publik
Detail Pengumuman
Alasan Penolakan Permohonan Informasi Publik :
1. Apabila pemohon meminta Informasi mengenai Data Diri Kependudukan lengkap Nama, NIK, Alamat, No. Hp, No. Kartu Keluarga, karna sesuai dengan Pasal 17 UU no.14 tahun 2008 bahwa Informasi Publik yang apabila diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan data pribadi seseorang
2. Data Buku Registrasi Ahli Waris yang mana apabila data tersebut diberikan kepada pemohon informasi publik (selain ahli waris itu sendiri) maka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
3. Surat masuk dan surat keluar yang bersifat rahasia
Komentar Publik