Tupoksi
TUPOKSI
KELURAHAN TEMINDUNG PERMAI
Lurah |
Melaksanakan
kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan
menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Melaksanakan
kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi dengan camat dan
intansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya. Membina bawahan dengan memberikan arahan untuk meningkatkan motivasi kerja. Melaksanakan Koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan. |
Sekertaris |
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan. Melaksanakan penyusunan pedoman
dan juknis kesekretariatan dan seksi – seksi dengan prinsip KISS baik unsur
lingkup Kelurahan maupun dengan SKPD terkait, melakukan monitoring, evaluasi,
dan pelaporan hasil kegiatan program strategis Kelurahan, secara berkala
sebagai penyusunan Renstra, RKT dan LAKIP Kelurahan. Melaporkan kegiatan Sekretariat
Kelurahan kepada Lurah dengan menyusun laporan untuk diketahui tingkat
kinerja yang telah dilaksanakan. Melaksanakan koordinasi terhadap
kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan meliputi Administrasi umum,
surat menyurat, kearsipan dan kerumah tanggaan Kelurahan. Melaksanakan pengumpulan, mengevaluasi
data dan perumusan program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan
penyelenggaraan tugas di Kelurahan. Melaksanakan administrasi
kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, penghargaan dan
kesejahteraan pegawai. Melaksanakan administrasi
keuangan meliputi penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, akutansi dan
pembukuan belanja kantor. |
Bendahara |
Mempelajari pedoman dan
petunjuk sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui
macam, metode dan teknik dalam mengolah obyek kerja. Melaporkan pelaksanaan dan
hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban. Mengumpulkan dan memeriksa data
sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai Data bahan kegiatan
berdasarkan jenis dan obyek kerja. Menganalisis obyek kerja sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk menghasilkan kebenaran
informasi dan volume kegiatan berdasarkan laporan yang masuk. Mencatat perkembangan dan
permasalahan obyek kerja secara periodik sesuai dengan prosedur dan ketentuan
yang berlaku untuk mengetahui langkah pemecahannya. Melaksanakan tugas kedinasan
lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara tertulis maupun lisan. Menyusun rekapitulasi kegiatan
berdasarkan jenis obyek kerja yang masuk sesuai dengan prosedur ketentuan
yang berlaku untuk mengetahui volume dan jenis obyek kerja yang akan diolah. Mengolah dan menyajikan obyek
kerja dalam bentuk yang telah ditetapkan sebagai bahan proses lebih lanjut. |
Kasi Tata
Pemerintahan |
Membantu pelaksanaan tugas di
bidang keagrarian sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Melaksanakan penyusunan laporan
di bidang pemerintahan. Melaksanakan pendataan,
pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data kependudukan Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan. Mengumpulkan bahan dalam rangka
pembinaan wilayah dan masyarakat. Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat di bidang tugas pungutan PBB. Melaksanakan kegiatan
Penyusunan Buku Profil dan Monografi Kelurahan. Mengumpulkan, mengolah dan
mengevaluasi data di bidang pemerintahan. Membantu pelaksanaan dan
pengawasan Pemilu. Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat meliputi pelayanan KK, KTP, Surat Tanah dan lain – lain. |
Kasi
Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat |
Melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kesejateraan rakyat. Melaksanakan monitoring,
evaluasi dan menyusun laporan terhadap penyelenggaraan kemasyarakatan,
sosial, kepemudaan, ormas, kesehatan, pendidikan, olahraga dan keagamaan. Membantu pengumpulan dan menyalurkan
dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan ancaman lainnya. Melaksanakan pemberian
pelayanan kepada masyarakat. Memberikan saran dan
pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang
tugasnya. Mengumpulkan dan menyusun
laporan di bidang kesejahteraan masyarakat. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan. Membantu pelaksanaan pembinaan
kesejahteraan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan
lainnya. Melaksanakan koordinasi dan
sinkronisasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan
bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat. Menghimpunan permasalahan yang
berhubung dengan bantuan sosial kemasyarakatan, pemberdayaan, olah raga,
keagamaan, kesejahteraan penduduk dan kebudayaan. Membantu fasilitasi pelaksanaan
ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan
anak. |
Kasi Ekonomi
dan Pembangunan |
Melaksanakan administrasi
perekonomian dan pembangunan di Kelurahan. Melaksanakan fasilitasi
pengembangan pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat di Kelurahan
oleh Instansi terkait. Melaksanakan monitoring dan
evaluasi terhadap perekonomian masyarakat dan pembangunan wilayah Kelurahan. Menyusun laporan kepada atasan
atas keadaan perekonomian dan pembangunan Memberikan saran dan
pertimbangan kepada atasan langsung baik lisan maupun tertulis sesuai bidang
tugasnya. Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan. Melaksanakan penyusun program
kerja pelaksanaan berkaitan dengan pengembangan peningkatan perekonomian
masyarakat dan pengembangan pembangunan wilayah Kelurahan. Melaksanakan kegiatan pembinaan
terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan lainnya dalam
rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat dan memelihara sarana
dan prasarana fisik di lingkungan Kelurahan. |